Rabu, 17 Oktober 2012

DALIL-DALIL AL-QURAN DAN HADIST



  • DALIL LARANGAN MEMINUM KHAMR
Allah secara tegas melarang manusia untuk meminum Khamr terdapat pada firman-firman Allah dalam Al-qur’an, sebagai berikut:
  •      Qs. Al-baqarah: 219




Artinya: Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.
·    
  •         Qs. An-nisa’: 43




 Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.
                 
Dari ketiga dalil diatas telah jelas bahwa minum khamr adalah perbuatan yang dibenci oleh Allah dan siapapun yang melanggarnya akan diberi hukuman yang setimpal oleh Allah. 
Dalam Hadits riwayat Bukhari, Rasulullah bersabda:


“Sesungguhnya diantara tanda-tanda datangnya kehancuran suatu bangsa ialah diangkatnya pengetahuan agama dan didukungnya sifat jahil (bodoh) tentang agama,diminumnya minuman keras secara terang-terangan dan dilakukan perzinaan secara meluas dan terang-terangan.” (HR. Bukhari)

  • DALIL TENTANG MENCURI
   MENCURI
Mencuri adalah mengambil harta orang lain dengan cara bersembunyi dan menggunakannya untuk kepentingan dirinya, mencuri adalah salah satu perbuatan buruk dan menimbulkan dosa-dosa besar.

2.            MERAMPOK
Merampok adalah perbuatan dosa, yaitu mengambil harta orang lain yang bukan haknya dengan cara paksa atau dengan cara merampas.

3.            GHASAB
Ghasab adalah meminjam sesuatu milik orang lain dan menggunakanya tanpa izin.

Firman Allah:
·        Qs. An-nisaa’: 29


Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara
kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang
kepadamu.
·        Qs. Al- Maaidah: 38









Artinya: Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

  • DALIL TENTANG LARANGAN BERZINAH
Zina adalah seburuk-buruk jalan dan sejelek-jelek perbuatan. Terkumpul padanya seluruh bentuk kejelekan yakni kurangnya agama, tidak adanya wara’, rusaknya muru’ah (kehormatan) dan tipisnya rasa cemburu. Seperti yang difirmankan Allah dalam Al-qur’an:

·       Qs. Al-israa’ 23


Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.

·       Qs. An-nuur 2-3


Artinya: (2) Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari       keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk  (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan)  hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.
           (3)Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan   yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.

·        Rasulullah Bersabda 


Artinya:   Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah dan
bahwa saya (Rasulullah SAW) adalah utusan Allah kecuali dengan tiga sebab : Orang tua yang berzina, membunuh orang lain (dengan sengaja), dan meninggalkan agamanya berpisah dari jamaahnya. (HR. Bukhari).

  • DALIL TENTANG LARANGAN MEMBUNUH
Pembunuhan adalah suatu tindakan untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan cara yang melanggar hukum, maupun yang tidak melawan hukum. Membunuh adalah perbuatan yang apabila dilakukan maka pelakunya akan diberi adzab oleh-Nya, Firman Allah dalam Al-qur’an:
·        Qs. An-nisaa’: 93

 Artinya: Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.

Membunuh adalah perbuatan yang dilarang dalam agama Islam, karena Islam menghormati dan melindungi hak hidup setiap manusia. Allah berfirman dalam Surah Al Isra : 33

 Artinya: Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.

1 komentar: