Rabu, 17 Oktober 2012

DALIL-DALIL AL-QURAN DAN HADIST



  • DALIL LARANGAN MEMINUM KHAMR
Allah secara tegas melarang manusia untuk meminum Khamr terdapat pada firman-firman Allah dalam Al-qur’an, sebagai berikut:
  •      Qs. Al-baqarah: 219




Artinya: Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.
·    
  •         Qs. An-nisa’: 43




 Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.
                 
Dari ketiga dalil diatas telah jelas bahwa minum khamr adalah perbuatan yang dibenci oleh Allah dan siapapun yang melanggarnya akan diberi hukuman yang setimpal oleh Allah. 
Dalam Hadits riwayat Bukhari, Rasulullah bersabda:


“Sesungguhnya diantara tanda-tanda datangnya kehancuran suatu bangsa ialah diangkatnya pengetahuan agama dan didukungnya sifat jahil (bodoh) tentang agama,diminumnya minuman keras secara terang-terangan dan dilakukan perzinaan secara meluas dan terang-terangan.” (HR. Bukhari)

  • DALIL TENTANG MENCURI
   MENCURI
Mencuri adalah mengambil harta orang lain dengan cara bersembunyi dan menggunakannya untuk kepentingan dirinya, mencuri adalah salah satu perbuatan buruk dan menimbulkan dosa-dosa besar.

2.            MERAMPOK
Merampok adalah perbuatan dosa, yaitu mengambil harta orang lain yang bukan haknya dengan cara paksa atau dengan cara merampas.

3.            GHASAB
Ghasab adalah meminjam sesuatu milik orang lain dan menggunakanya tanpa izin.

Firman Allah:
·        Qs. An-nisaa’: 29


Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara
kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang
kepadamu.
·        Qs. Al- Maaidah: 38









Artinya: Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

  • DALIL TENTANG LARANGAN BERZINAH
Zina adalah seburuk-buruk jalan dan sejelek-jelek perbuatan. Terkumpul padanya seluruh bentuk kejelekan yakni kurangnya agama, tidak adanya wara’, rusaknya muru’ah (kehormatan) dan tipisnya rasa cemburu. Seperti yang difirmankan Allah dalam Al-qur’an:

·       Qs. Al-israa’ 23


Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.

·       Qs. An-nuur 2-3


Artinya: (2) Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari       keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk  (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan)  hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.
           (3)Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan   yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.

·        Rasulullah Bersabda 


Artinya:   Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah dan
bahwa saya (Rasulullah SAW) adalah utusan Allah kecuali dengan tiga sebab : Orang tua yang berzina, membunuh orang lain (dengan sengaja), dan meninggalkan agamanya berpisah dari jamaahnya. (HR. Bukhari).

  • DALIL TENTANG LARANGAN MEMBUNUH
Pembunuhan adalah suatu tindakan untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan cara yang melanggar hukum, maupun yang tidak melawan hukum. Membunuh adalah perbuatan yang apabila dilakukan maka pelakunya akan diberi adzab oleh-Nya, Firman Allah dalam Al-qur’an:
·        Qs. An-nisaa’: 93

 Artinya: Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.

Membunuh adalah perbuatan yang dilarang dalam agama Islam, karena Islam menghormati dan melindungi hak hidup setiap manusia. Allah berfirman dalam Surah Al Isra : 33

 Artinya: Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.

Selasa, 02 Oktober 2012

USHUL FEQIH


I
JINAYAH

kata Jinayah berasal dari kata jana جني   Majna ‘alaih : korban,pelaku pidana
Jinayah secara istilah adalah perbuatan dosa, criminal sedangkan Jinayah secara bahasa adalah perbuatan yang dilarang oleh syara’ baik berakibat pada jiwa, harta, atau terhadap yang lain seperti kehormatan.
Fiqih jinayah adalah segala ketentuan hukum nengenai tindak pidana atau perbuatan kriminal yang dilakukan oleh orang-orang mukallaf (orang yang dapat dibebani kewajiban), sebagai hasil dari pemahaman atas dalil hukum yang terperinci dari Alquran dan hadist.  Selain membahas tentang berbagai macam tindak pidana, fiqih jinayah juga membahas hukuman-hukuman bagi masing-masing pelanggaran. Jadi, segala perbuatan yang melanggar aturan Islam (Al-Qur’an) akan dikenakan sanksi yang sudah ditetapkan baik dalam Al-Qur’an dan Hadits, maupun oleh ulil amri atau hakim sendiri.

Al-Qanun al-Jaza’i. Undang-undang yang mengatur balasan atau hukuman terhadap perbuatan pidana. Al-qanun al-jaza’i disebut juga al-qanun al-‘uqubat (dari kata al-‘uqubah yang berarti hukuman). Undang-undang ini termasuk kedalam hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat dan negara sebagai pemegang kekuasaan. Dalam fikih Islam, pembahasan al-qanun al-jaza’i termasuk kedalam ruang lingkup fikih jinayah, karena secara khusus undang-undang ini mengatur tentang hukuman terhadap pelaku perbuatan pidana (jarimah). Tujuannya adalah untuk melindungi anggota masyarakat dari kejahatan orang lain.
Perbuatan/tindak pidana tersebut dapat diklasifikasi atas tiga macam, yaitu jarimah hudud, kisas/diat dan takzir. Masing-masing mempunyai sanksi atau ancaman hukuman yang berbeda-beda.

MACAM-MACAM JINAYAH:
1.      Hudud (bentuk jamak dari hadd = batasan) adalah ketentuan perbuatan pidana yang telah ditetapkan Allah tentang macam, batasan, dan sanksi hukuman terhadap pelanggarnya. Yang termasuk dalam jarimah hudud antara lain pencurian (QS.5:38); zina (QS.24:2); dan menuduh orang lain berzina (QS.24:4). Terhadap ketentuan ini umat Islam hanya melaksanakannya sesuai yang dijelaskan.
2.      Qisas/diat adalah perbuatan pidana yang juga ditentukan macamnya oleh Allah SWT, tetapi pelaksanaanya diserahkan sepenuhnya kepada manusia. Jadi manusia memiliki dan mempunyai alternatif untuk memilih jenis hukuman yang akan dijatuhkan terhadap pelaku perbuatan pidana tersebut. Qisas/diat berhubungan dengan masalah jiwa dan raga seseorang, seperti pembunuhan dan penyiksaan. Dalam hal ini, apabila terjadi pembunuhan terhadap seseorang, maka keluarga korban berhak memilih alternatif hukuman, yakni menuntut balas terhadap pelaku dengan hukuman yang serupa (Qisas) atau meminta denda sebagai penyesalan dari pihak pelaku kepada keluarga korban (diat). Bahkan kalau keluarga korban memaafkan pelaku tanpa menuntut balasan apa-apa, maka pelaku terbebas dari saksi hukuman (QS.2:178).
3.      Takzir adalah ketentuan hukuman berbentuk pengajaran yang tidak dijelaskan secara tegas oleh nas, tetapi perlu dijatuhkan terhadap pelaku. Menurut ulama fikih, yang berhak untuk menentukan hukuman takzir ini adalah pemerintah. Hukuman ini dijatuhkan berdasarkan pertimbangan ketertiban dan kemaslahatan masyarakat. Jadi, hukuman takzir sebenarnya cukup luas. Selain yang dijelaskan dalam al-Qur’an dan sunah, pemerintah memiliki kewenangan untuk menetapkan hukuman takzir terhadap pelaku perbuatan pidana yang bukan termasuk hudud dan qisas/diat. Sebagai ‘ulill-amri, pemerintah berhak memutuskan sesuai dengan pertimbangan situasi dan kondisi masyarakatnya. Di sinilah peluang pemerintah untuk merumuskan undang-undang hukum pidana.

KAFARAT

1.      Kafarat adalah denda yang wajib di laksanakan karna ttelah melkukan perbuatan dosa yang bertujuan untuk menutup dosa sehinggga tidak ada lagi pengaruh dosa yang diperbuat.

Macam-macam Kafarat:
a.       Kafarat Sumpah adalah kafarat atas sumpah adalah memberi makan 10 orang miskin dari makanan yang biasa kita makan atau pakaian atau membebaskan budak. Maka, siapa yang tidak memiliki sesuatu harta apapun, ia wajib berpuasa sebanyak tiga hari.
b.      Kafarat Jimak adalah Kafarat bagi suami yang melakukan jimak (persetubuhan) pada saat ihram atau pada siang hari puasa Ramadhan. Kafaratnya adalah dengan memerdekakan budak, puasa berturut-turut selama dua bulan atau memberi makan kepada 60 orang miskin.
c.       Kafarat Zhihar adalah ucapan menyamakan punggung ibu dengan punggung istri. Hukumannya menurut QS Al-Mujahadah ayat 3 dan 4 adalah memerdekakan budak; jika tidak sanggup, berpuasa dua bulan berturut-turut dan jika tidak mampu juga, memberi makan 60 orang miskin.